Pedoman Pemberitaan Media Siber
Diterapkan di Tamadun mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, 3 Februari 2012.
Tamadun adalah media siber yang patuh pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers Republik Indonesia. Pedoman ini menjadi landasan operasional redaksi dalam menerbitkan, mengoreksi, dan mempertanggungjawabkan pemberitaan.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten editorial Tamadun (berita, reportase, esai, ulasan), termasuk komentar pembaca dan konten yang dikirimkan pengguna (User-Generated Content).
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita di Tamadun melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan. Sumber dipastikan kredibel, klaim sensitif dikonfirmasi ke pihak yang berkepentingan, dan kutipan ditampilkan dengan konteks yang utuh.
Apabila verifikasi sumber tidak dapat dilakukan saat berita mendesak diterbitkan, status verifikasi dicantumkan secara eksplisit di tubuh berita ("belum dikonfirmasi", "menurut laporan awal", dll). Berita versi awal akan diperbarui ketika verifikasi rampung, dengan catatan pembaruan di akhir tulisan.
Berita yang menyangkut kepentingan publik selalu diberi ruang keberimbangan dengan menampilkan sudut pandang seluruh pihak terkait, sepanjang dapat dihubungi dalam tenggat wajar.
3. Isi Buatan Pengguna (User-Generated Content)
Tamadun bertanggung jawab atas konten yang diproduksi tim redaksi. Untuk komentar pembaca dan konten kiriman, Tamadun menerapkan kebijakan moderasi:
- Komentar disaring untuk mencegah ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan muatan SARA
- Komentar yang melanggar dapat dihapus tanpa pemberitahuan
- Pengguna yang merasa dirugikan oleh komentar lain dapat mengadu ke redaksi@tamadun.id dengan tautan komentar dan alasan keberatan
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Apabila ditemukan kesalahan faktual dalam pemberitaan, Tamadun akan menerbitkan ralat secepat mungkin. Ralat ditampilkan di akhir artikel dengan catatan tanggal koreksi. Apabila kesalahan signifikan, judul artikel dapat diubah dengan mencantumkan keterangan pembaruan.
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Tamadun berhak mengajukan hak jawab. Hak jawab dapat dikirim ke redaksi@tamadun.id dengan menyertakan tautan artikel, poin yang dijawab, serta identitas pengaju. Hak jawab akan ditayangkan dalam waktu yang patut dan diletakkan terkait dengan artikel asli.
Apabila pengaju hak jawab tidak puas dengan penanganan Tamadun, sengketa dapat dibawa ke Dewan Pers untuk mediasi.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dicabut kecuali memuat masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau atas pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan dilengkapi keterangan alasan, dengan pemberitahuan kepada pembaca.
Media lain yang mengutip berita yang dicabut Tamadun diharapkan ikut mencabut atau memperbarui kutipan tersebut.
6. Iklan dan Konten Mitra
Iklan dipisahkan secara visual dan label dari konten editorial. Konten bersponsor diberi label "Bersponsor" atau "Konten Mitra" di atas judul. Tamadun menjaga kemerdekaan editorial dari tekanan pemasang iklan.
7. Hak Cipta
Tamadun menghormati hak cipta. Pemuatan ulang artikel atau materi pihak ketiga dilakukan dengan atribusi yang jelas dan sesuai izin. Pelanggaran hak cipta akan ditindaklanjuti sesuai permintaan pemegang hak.
8. Pengaduan
Pengaduan terkait pemberitaan Tamadun dapat dikirim ke redaksi@tamadun.id. Apabila tidak terselesaikan dalam tenggat patut, pengadu dapat membawa kasus ke Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta.
Pedoman ini diadaptasi dari Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers pada 3 Februari 2012, disesuaikan dengan tata kelola Tamadun.