tamadun.id

Jurnal peradaban, pikiran, dan rasa.

Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik

Diterapkan di Tamadun mengikuti standar Dewan Pers Republik Indonesia.

Tamadun beroperasi mengikuti Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia. Setiap anggota tim editorial Tamadun terikat pada sebelas pasal di bawah ini.

Pasal 1 - Independensi, Akurasi, dan Keberimbangan

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Tamadun menerjemahkan pasal ini dengan menjaga jarak dari kepentingan politik, bisnis, dan pribadi pemimpin redaksi.

Pasal 2 - Cara Profesional

Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas. Identitas reporter selalu jelas, sumber direkam dengan izin, dan dokumentasi dijaga.

Pasal 3 - Verifikasi dan Keberimbangan

Wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 - Bohong, Fitnah, Sadisme

Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tamadun melarang publikasi konten yang dapat menimbulkan trauma tanpa pertimbangan editorial yang ketat.

Pasal 5 - Identitas Korban

Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Tamadun menggunakan inisial, samaran, atau pemburaman wajah saat melaporkan kasus yang menyangkut minor.

Pasal 6 - Hak Tolak

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Wartawan Tamadun memiliki hak tolak terhadap permintaan sumber atau pihak luar untuk membocorkan identitas narasumber yang dilindungi.

Pasal 7 - Embargo dan Off the Record

Wartawan menghormati embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan. Tamadun menjaga komitmen ini sebagai dasar kepercayaan narasumber.

Pasal 8 - Diskriminasi

Wartawan tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap latar suku, ras, agama, antar-golongan, orientasi seksual, gender, ekonomi, dan disabilitas.

Pasal 9 - Kehidupan Pribadi

Wartawan menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Tamadun menerapkan tes "kepentingan publik vs privasi" sebelum mempublikasikan informasi pribadi narasumber.

Pasal 10 - Ralat, Koreksi, Permintaan Maaf

Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan pemirsa.

Pasal 11 - Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Tamadun menyediakan kanal pengaduan via redaksi@tamadun.id dan menampilkan hak jawab terkait pada artikel asli.

Penegakan

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh anggota redaksi Tamadun dapat berujung pada peringatan internal, pencabutan tugas peliputan, hingga pemberhentian. Pelanggaran serius dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk penilaian eksternal.

Kode Etik ini diadopsi dari Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Surat Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 dan diperbarui menyesuaikan praktik media siber.