Kode Etik Jurnalistik
Diterapkan di Tamadun mengikuti standar Dewan Pers Republik Indonesia.
Tamadun beroperasi mengikuti Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia. Setiap anggota tim editorial Tamadun terikat pada sebelas pasal di bawah ini.
Pasal 1 - Independensi, Akurasi, dan Keberimbangan
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Tamadun menerjemahkan pasal ini dengan menjaga jarak dari kepentingan politik, bisnis, dan pribadi pemimpin redaksi.
Pasal 2 - Cara Profesional
Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas. Identitas reporter selalu jelas, sumber direkam dengan izin, dan dokumentasi dijaga.
Pasal 3 - Verifikasi dan Keberimbangan
Wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 - Bohong, Fitnah, Sadisme
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tamadun melarang publikasi konten yang dapat menimbulkan trauma tanpa pertimbangan editorial yang ketat.
Pasal 5 - Identitas Korban
Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Tamadun menggunakan inisial, samaran, atau pemburaman wajah saat melaporkan kasus yang menyangkut minor.
Pasal 6 - Hak Tolak
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Wartawan Tamadun memiliki hak tolak terhadap permintaan sumber atau pihak luar untuk membocorkan identitas narasumber yang dilindungi.
Pasal 7 - Embargo dan Off the Record
Wartawan menghormati embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan. Tamadun menjaga komitmen ini sebagai dasar kepercayaan narasumber.
Pasal 8 - Diskriminasi
Wartawan tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap latar suku, ras, agama, antar-golongan, orientasi seksual, gender, ekonomi, dan disabilitas.
Pasal 9 - Kehidupan Pribadi
Wartawan menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Tamadun menerapkan tes "kepentingan publik vs privasi" sebelum mempublikasikan informasi pribadi narasumber.
Pasal 10 - Ralat, Koreksi, Permintaan Maaf
Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan pemirsa.
Pasal 11 - Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Tamadun menyediakan kanal pengaduan via redaksi@tamadun.id dan menampilkan hak jawab terkait pada artikel asli.
Penegakan
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh anggota redaksi Tamadun dapat berujung pada peringatan internal, pencabutan tugas peliputan, hingga pemberhentian. Pelanggaran serius dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk penilaian eksternal.
Kode Etik ini diadopsi dari Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Surat Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 dan diperbarui menyesuaikan praktik media siber.